MetroMediaNews.co – Kejaksaan Negeri Cianjur, akhirnya menahan Dadan Ahmad Muharam mantan Kabag Kesra Kabupaten Cianjur, yang saat ini menjabat sebagai Camat Cipanas, dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan Sosial Keagamaan tahun 2011.
Sebelumnya Dadan sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp1,3 mililar pada bulan November dan menjalani beberapa kali pemeriksaan. Namun kali ini, Kejari Cianjur langsung melakukan penahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Haryono, mengatakan, pihaknya menilai telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka karena telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Sedangkan terkait aliran dana dari dugaan korupsi yang dilakukan pada pelaksanaan bantuan sosial melalui bidang keagamaan, pendidikan dan olahraga yang bersumber dari APBD Cianjur tahun 2011 sebesar Rp 6.142.075.000, masih dalam penyelidikan pihaknya.
“Kemana saja alilran dana tersebut, nanti kita lihat fakta dipersidangan karena kami belum bisa menyebutkan apakah dana tersebut mengalir ke Bupati Cianjur atau pejabat lainnya. Namun yang jelas, dugaan tersebut ditemukan dari 37 proposal fiktif yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar,” katanya.
Sementara Dadan Ahmad Muharam yang sempat menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di Kejari Cianjur sejak pukul 11.00 WIB, menjelang sore akhirnya digiring ke dalam mobil tahanan selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur.
Pria yang baru menjabat sebagai Camat Cipanas itu, berusaha menghindari kerumunan wartawan saat hendak digiring ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir sejak beberapa jam sebelumnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Cianjur, menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Dadan Ahmad Muharam dengan surat bernomor 2071 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Heru Widarmoko.
Dadan diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial melalui bidang keagamaan, pendidikan dan olah raga yang bersumber dari APBD Cianjur tahun 2011 sebesar Rp 6.142.075.000 saat menjabat sebagai Kabag Dispora Cianjur.
Untuk menetapkan Dadan Ahmad Muharam menjadi tersangka, pihak Kejaksaaan Negeri Cianjur, telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna membuktikan tersangka dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial.
(Red)