Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Cianjur, menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Dadan Ahmad Muharam dengan surat bernomor 2071 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Heru Widarmoko.
Dadan diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial melalui bidang keagamaan, pendidikan dan olah raga yang bersumber dari APBD Cianjur tahun 2011 sebesar Rp 6.142.075.000 saat menjabat sebagai Kabag Dispora Cianjur.
Untuk menetapkan Dadan Ahmad Muharam menjadi tersangka, pihak Kejaksaaan Negeri Cianjur, telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna membuktikan tersangka dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial.
(Red)















