“Dalam Kesaksian Sidang Lanjutan kasus Korupsi APBD Dinkes Subang”
METROMEDIANEWS.CO – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Subang Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 7,2 Miliar dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan tersangka mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Suhendi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan RE Martadinata Bandung-Jawa Barat, Senin pekan lalu (12/3/2018) dengan agendanya keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang mendatangkan sembilan orang saksi, dua di antaranya mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi dan mantan Kadinkes Subang, dr.Budi Subiantoro.
Mantan Kadis Kesehatan Subang, Budi Subiantoro menyebutkan, bahwa dana untuk kegiatan Dinkes dari APBD Subang TA 2014 defisit. Bahkan, dana sumbangan dari World Health Organization (WHO) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselewengkan oleh terdakwa Suhendi.
Lebih lanjut Budi juga menerangkan, jika dana operasional untuk Dinkes Subang TA 2014, bisa dibilang defisit atau kehilangan dana. Sebab dirinya sempat didatangi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Subang, jika anggaran untuk Dinkes sudah habis, “Saya tanya kenapa kok, bisa? Jawaban (BPKAD) ada pengeluaran per bulannya,” katanya saat ditanya tim JPU.
Padahal, lanjutnya, biasanya uang pengeluaran operasional itu sistemnya tiga bulan sekali. Dirinya pun kemudian menanyakan kepada Suhendi (Bendahara Pengeluaran Dinkes) dan setelah dikalkulasikan, keluar nilai Rp5,4 Miliar untuk operasional mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Dari keterangan Suhendi, dana operasional untuk Dinkes itu sudah defisit sejak 2011. Jadi sistemnya gali lubang tutup lubang, anggaran TA 2012 dibayarkan untuk TA 2011 dan begitu seterusnya sampai TA 2014.
Selain itu, dirinya pun sempat memerintahkan ke sekretarisnya untuk melihat dokumen pencairan. Sebab, triwulan pertama di TA 2014 dirinya mendapatkan informasi jika dana sudah cair, namun tidak sampai.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen pencairan anggaran bukan ditandatangani olehnya, melainkan oleh orang lain, yakni Mimit dan atas pengakuan orang tersebut dokumen pencairan ditandatanganinya atas suruhan Suhendi.
Padahal, uang tersebut diperuntukan kegiatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinkes Subang untuk operasional di puskesmas-puskesmas. Misalnya seperti penyuluhan, pengkaderan dan kegiatan lainnya.
“Defisit dari TA 2010-2011, 2014 sedang hancur-hancurnya, yang hilang dana kegiatan Rp1,5 Miliar,” ujarnya.
Melihat kondisi ini , lalu dirinya melapor ke Sekda dan Bupati. Bupati Ojang pun langsung melakukan pemeriksaan dan dihadapan Sekda, BPKAD, serta Dinkes terkait adanya temuan Rp.11 Miliar.
Lantaran tidak adanya uang untuk kegiatan lanjut Budi, maka untuk honor penyuluhan dan kegiatan pengobatan kaki gajah pun menggunakan dana JKN sumbangan dari WHO Rp1 Miliar.
Ketika Tim JPU menanyakan soal dana JKN, menurut Budi sebenarnya uang sudah ada, namun hingga April (2014) belum ada payung hukumnya, sedangkan Permenkes No 19 mulai berlaku 1 Mei 2014.
Karena belum ada regulasinya, kemudian menggunakan Perbub dengan ketentuan 90 persen untuk honor dan 10 persen untuk kegiatan. Dengan mekanisme pencairan anggaran langsung diberikan ke puskesmas melalui mekanisme keuangan darah sesuai dengan besaran BPJS.
“Namun waktu itu ada hutang ke Puskesmas (bekas BPJS) Rp2,5 Miliar. Pembayarannya, dipotong 20 persen dari 90 persen honor. Namun kenyataannya kembali dipotong 20 persen atau Rp1,1 Miliar oleh Jajang Abdul Kholik mantan Kabid Yankes (terpidana kasus suap jaksa),” ujarnya.
Disinggung soal dana operasional untuk Bupati, dari informasi yang diterimanya uang tersebut dipakai untuk pembuatan gerasi mobil dan villa (Ojang). Saat ditanyakan, bupati mengaku uang untuk pembuatan villa sudah dikembalikan kepada Suhendi.
Tidak hanya itu, bila dirinya sempat ditelpon oleh seorang Anggota DPRD Subang Hendra Purnama alias Boeng yang menyampaikan bila Bupati sedang pusing membutuhkan uang. Budi menimpali jika tidak ada uang di Kas, namun anehnya Boeng mengetahui bila ada dana JKN di rekening bank.
Kemudian Budi menyerahkan uang Rp700 Juta yang menurut keterangan Beoeng uang tersebut diperlukan Ojang untuk setor ke DPP PDIP ?. Namun, saat ditanyakan, Ojang membantahnya dan ternyata uang tersebut untuk kebutuhan Suhendi.
Hingga berita ini diturunkan perangkat persidangan masih silih berganti mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Sementara saksi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi masih belum dipanggil dan dimintai keterangannya.
(abah)