“Dalam Kesaksian Sidang Lanjutan kasus Korupsi APBD Dinkes Subang”
METROMEDIANEWS.CO – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Subang Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 7,2 Miliar dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan tersangka mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Suhendi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan RE Martadinata Bandung-Jawa Barat, Senin pekan lalu (12/3/2018) dengan agendanya keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang mendatangkan sembilan orang saksi, dua di antaranya mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi dan mantan Kadinkes Subang, dr.Budi Subiantoro.
Mantan Kadis Kesehatan Subang, Budi Subiantoro menyebutkan, bahwa dana untuk kegiatan Dinkes dari APBD Subang TA 2014 defisit. Bahkan, dana sumbangan dari World Health Organization (WHO) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselewengkan oleh terdakwa Suhendi.
Lebih lanjut Budi juga menerangkan, jika dana operasional untuk Dinkes Subang TA 2014, bisa dibilang defisit atau kehilangan dana. Sebab dirinya sempat didatangi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Subang, jika anggaran untuk Dinkes sudah habis, “Saya tanya kenapa kok, bisa? Jawaban (BPKAD) ada pengeluaran per bulannya,” katanya saat ditanya tim JPU.
Padahal, lanjutnya, biasanya uang pengeluaran operasional itu sistemnya tiga bulan sekali. Dirinya pun kemudian menanyakan kepada Suhendi (Bendahara Pengeluaran Dinkes) dan setelah dikalkulasikan, keluar nilai Rp5,4 Miliar untuk operasional mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.











