PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Mantan Kadinkes Subang Akui Sejak TA 2014 Dana Kegiatan Sudah Defisit

751
×

Mantan Kadinkes Subang Akui Sejak TA 2014 Dana Kegiatan Sudah Defisit

Sebarkan artikel ini

Dari keterangan Suhendi, dana operasional untuk Dinkes itu sudah defisit sejak 2011. Jadi sistemnya gali lubang tutup lubang, anggaran TA 2012 dibayarkan untuk TA 2011 dan begitu seterusnya sampai TA 2014.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Selain itu, dirinya pun sempat memerintahkan ke sekretarisnya untuk melihat dokumen pencairan. Sebab, triwulan pertama di TA 2014 dirinya mendapatkan informasi jika dana sudah cair, namun tidak sampai.

Setelah ditelusuri, ternyata dokumen pencairan anggaran bukan ditandatangani olehnya, melainkan oleh orang lain, yakni Mimit dan atas pengakuan orang tersebut dokumen pencairan ditandatanganinya atas suruhan Suhendi.

Padahal, uang tersebut diperuntukan kegiatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinkes Subang untuk operasional di puskesmas-puskesmas. Misalnya seperti penyuluhan, pengkaderan dan kegiatan lainnya.

“Defisit dari TA 2010-2011, 2014 sedang hancur-hancurnya, yang hilang dana kegiatan Rp1,5 Miliar,” ujarnya.

Melihat kondisi ini , lalu dirinya melapor ke Sekda dan Bupati. Bupati Ojang pun langsung melakukan pemeriksaan dan dihadapan Sekda, BPKAD, serta Dinkes terkait adanya temuan Rp.11 Miliar.

Lantaran tidak adanya uang untuk kegiatan lanjut Budi, maka untuk honor penyuluhan dan kegiatan pengobatan kaki gajah pun menggunakan dana JKN sumbangan dari WHO Rp1 Miliar.
Ketika Tim JPU menanyakan soal dana JKN, menurut Budi sebenarnya uang sudah ada, namun hingga April (2014) belum ada payung hukumnya, sedangkan Permenkes No 19 mulai berlaku 1 Mei 2014.

Karena belum ada regulasinya, kemudian menggunakan Perbub dengan ketentuan 90 persen untuk honor dan 10 persen untuk kegiatan. Dengan mekanisme pencairan anggaran langsung diberikan ke puskesmas melalui mekanisme keuangan darah sesuai dengan besaran BPJS.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *