Dari keterangan Suhendi, dana operasional untuk Dinkes itu sudah defisit sejak 2011. Jadi sistemnya gali lubang tutup lubang, anggaran TA 2012 dibayarkan untuk TA 2011 dan begitu seterusnya sampai TA 2014.
Selain itu, dirinya pun sempat memerintahkan ke sekretarisnya untuk melihat dokumen pencairan. Sebab, triwulan pertama di TA 2014 dirinya mendapatkan informasi jika dana sudah cair, namun tidak sampai.
Setelah ditelusuri, ternyata dokumen pencairan anggaran bukan ditandatangani olehnya, melainkan oleh orang lain, yakni Mimit dan atas pengakuan orang tersebut dokumen pencairan ditandatanganinya atas suruhan Suhendi.
Padahal, uang tersebut diperuntukan kegiatan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinkes Subang untuk operasional di puskesmas-puskesmas. Misalnya seperti penyuluhan, pengkaderan dan kegiatan lainnya.
“Defisit dari TA 2010-2011, 2014 sedang hancur-hancurnya, yang hilang dana kegiatan Rp1,5 Miliar,” ujarnya.
Melihat kondisi ini , lalu dirinya melapor ke Sekda dan Bupati. Bupati Ojang pun langsung melakukan pemeriksaan dan dihadapan Sekda, BPKAD, serta Dinkes terkait adanya temuan Rp.11 Miliar.
Lantaran tidak adanya uang untuk kegiatan lanjut Budi, maka untuk honor penyuluhan dan kegiatan pengobatan kaki gajah pun menggunakan dana JKN sumbangan dari WHO Rp1 Miliar.
Ketika Tim JPU menanyakan soal dana JKN, menurut Budi sebenarnya uang sudah ada, namun hingga April (2014) belum ada payung hukumnya, sedangkan Permenkes No 19 mulai berlaku 1 Mei 2014.
Karena belum ada regulasinya, kemudian menggunakan Perbub dengan ketentuan 90 persen untuk honor dan 10 persen untuk kegiatan. Dengan mekanisme pencairan anggaran langsung diberikan ke puskesmas melalui mekanisme keuangan darah sesuai dengan besaran BPJS.















