Lebih dari itu Bupati Karawang mengingatkan kepada pihak PT. B. Braun agar melaksanakan kewajibannya untuk menyerap tenaga kerja pribumi Karawang, sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Rekrutmen Tenaga Kerja dengan memprioritaskan 60% tenaga kerja warga asli Karawang & 40% tenaga kerja warga non Karawang. (Jun)
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.















