Buku Kurikulum Merdeka sendiri bersifat dipinjamkan dan digunakan ulang setiap tahunnya. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan dari publik, mengingat anggaran Dana BOS untuk buku selalu disalurkan setiap tahun.
Keluhan orang tua terkait kekurangan buku mulai terdengar di awal tahun ajaran 2024/2025, seiring dengan dimulainya penerapan Kurikulum Merdeka di SDN 4 Tanjakan.
Permasalahan ini terjadi di SDN 4 Tanjakan, sebuah sekolah dasar yang terletak di Kabupaten Tangerang.
Publik menuntut transparansi terkait alokasi anggaran Dana BOS, terutama dalam hal pengadaan buku dan pengembangan perpustakaan. Publik juga berharap agar pihak dinas pendidikan segera memberikan solusi agar kekurangan buku ini tidak terus berlanjut, sehingga tidak membebani orang tua murid.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” dan Pasal 31 ayat (2) yang menegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Dengan dasar ini, orang tua murid berharap adanya tanggung jawab lebih dari pihak sekolah dan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, termasuk buku pelajaran.
Publik menuntut agar penggunaan Dana BOS untuk pengadaan buku diperiksa lebih mendetail. Diharapkan juga agar pihak terkait memberikan solusi yang cepat, sehingga proses belajar mengajar tidak lagi terganggu dan orang tua tidak terbebani dengan biaya tambahan.(Aris-Tim)















