SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Pasca Covid-19, Sebanyak 18.827 Anak di Indonesia Diasuh Ibu Saja, Kang Ace Golkar: Negara Harus Hadir Penuhi Hak Anak

120
×

Pasca Covid-19, Sebanyak 18.827 Anak di Indonesia Diasuh Ibu Saja, Kang Ace Golkar: Negara Harus Hadir Penuhi Hak Anak

Sebarkan artikel ini

“Sebanyak 2.098 anak diasuh oleh keluarga selain ayah-ibu, 1.309 anak diasuh oleh kerabat/keluarga lainnya. Bahkan 1.125 anak hanya diasuh oleh kakek/nenek serta 502 anak diasuh hanya oleh kakak dari anak tersebut,” papar Kang Ace.

Disebutkan, ada sekitar 174 anak juga pasca Covid yang harus berjuang hidup tanpa pendamping, 93 anak diasuh oleh paman/bibi/saudara ibu-bapak, l57 anak diasuh di panti asuhan dan 6 anak diasuh tanpa keterangan.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Golkar Institute ini, kehadiran negara adalah kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi. Karena sesuai UU Perlindungan Anak, Pasal 21 terkait Perlindungan Khusus Anak, disebutkan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

“Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Pemerintah juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak,” sebutnya.

Kang Ace menegaskan bahwa dalam UU juga dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Termasuk berupaya membangun kabupaten/kota layak Anak.

Kang Ace yang memberikan pemaparan materi tentang Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam Kondisi Darurat salah satunya mengambil contoh penanganan anak oleh negara dan masyarakat saat Gempa Cianjur bermagnetudo 5,6 yang terjadi pada 21 November 2022 lalu. Dimana 12 kecamatan lebih harus terdampak gempa yang memporak-porandakan menyebabkan 325 titik pengungsian dengan 37 persen korban adalah anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *