“Saat ini kami di DPR sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Serta Pasal 34 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tambahnya.
Dikatakan Kang Ace, ada banyak regulasi yang mengatur perlindungan anak seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sebab itu tentu perlindungan terhadap anak tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada anak secara khusus dan dalam situasi darurat adalah harus menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama,” kata Kang Ace yang dalam kesempatan itu didampingi Ketua Pengajian Al-Hidayah Kabupaten Bandung, Dra. Hj. Aisyah Hudayah, S.Ag dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jabar Bidang Penggalangan Khusus, Deden Nasihin.
Terpisah Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Muhammad Ihsan, MA., dalam sambutannya mengungkapkan perlunya upaya perlindungan kepada anak secara lebih memadai.
“Salah satunya bergandengan tangan antara eksekutif dengan legislatif dalam mensosialisasikan program program pemerintah kepada semua pihak, termasuk di kalangan masyarakat yang dalam konteks ini adalah program yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak,” kata Ihsan.















