MMN.co, Cianjur – Pasca kecelakaan Lakalantas kendaraan roda dua Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-2350-YS Vs Honda Beat putih merah nomor polisi F-6283-DY di Jalan Raya Nasional Cidaun Didepan SPBU Cidaun, pada Senin 26 April 2021 sekitar pukul 17.41 WIB yang mengakibatkan salah seorang pengendara sepeda motor dengan nomor polisi F-6283-DY meninggal dunia, Polsek Cidaun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolsek Cidaun AKP Suamardi SH menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa telah terjadi Lakalantas antara kedaraan roda dua sepeda motor Honda Beat Hitam Vs Honda Beat Putih Merah anggota langsung mendatangi Lokasi TKP di Jalan Raya Cidaun tepatnya di Kampung Pelabuan Jayanti RT 2/10, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan para Saksi saksi untuk dimintai keterangan.
“Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni kendaraan sepeda motor Honda Beat Hitam vs sepeda motor Honda Beat berwarna Putih Merah. Kedua pengendara tersebut keduanya warga kecamatan Cidaun. Hanya beda desa saja,” ujar Kapolsek saat dihubungi wartawan, Senin (27/4/2021).
Selanjutnya, kronologis kejadian diduga terjadi pada saat sepeda motor Honda Beat nomor polisi F-6283-DY yang dikendarai oleh Sdri. Tita warga Kampung Babakan RT 5/2, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun yang berboncengan dengan Sdri. Risti melaju dari arah barat ke timur dan mengambil jalur kanan karena hendak belok ke kanan ke obyek Pelabuhan Jayanti.
Kemudian dari arah yang berlawanan datang sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi F-2350-YS dari arah timur ke barat yang dikendarai oleh Sdr. Muhamad Fahrurozi warga Kampung Kerta Jadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, sehingga terjadi senggolan/serempetan antara kedua sepeda motor tersebut yang mengakibatkan sepeda motor dengan nomor polisi F-2350-YS terpental dan nyelonong menabrak Pom Mini Sdr. Mulyana (37) sehingga terjatuh.
Sedangkan sepeda motor Honda beat Putih merah nomor polisi F-6283-DY dan pengendaranya Sdri. Tita (15) juga penumpangnya Sdri. Risti (15) langsung jatuh ditempat dan tidak sadarkan diri. Kemudian semua korban dilarikan ke Puskesmas Cidaun dan Sdri. Tita dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Cidaun sekitar pukul 18.00 WIB.
“Untuk sementara barang bukti kedua kendaraan sepeda motor baik yang Honda Beat warna Hitam dan Putih Merah sudah kami amankan dikantor Polsek Cidaun,” ucap Kapolsek.
Ia menambahkan, “Dan adanya kejadian lakalantas yang terjadi di Jalan Raya Cidaun hingga menyebabkan satu orang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna Putih Merah Nomor Polisi F-6283-DY meninggal dunia dan penumpangnya mengalami luka-luka berat, sudah kami laporkan ke Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cianjur untuk penaganan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Jay)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











