MetroMediaNews.co|Cianjur –Pemerintahan Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur memastikan pemindahan pembangunan tempat pengelolaan sampah (TPS) ke Kampung Condre dengan luas 200 meter persegi, yang semula direncanakan di Kampung Pasir Gagak Cilaku. Pemindahan dilakukan sesudah adanya penolakan dari masyarakat setempat (Kp. Pasir Gagak Cilaku) dengan alasan takut akan limbahnya yang akan mencemari perkampungan.
Mereka menganggap TPS adalah tempat pembuangan sampah, bukan tempat pengelolaan sampah yang merupakan bantuan program dari pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengatasi masalah sampah.
Adanya penolakan dari masyarakat Kp. Pasir Gagak Cilaku tersebut melalui audensi perwakilan masyarakat kepada Kades, perwakilan LH, perangkat desa, RT/RW, dan Kadus.
Cecep, selaku Ketua RW 04 yang membawahi 4 RT membenarkan adanya penolakan dengan alasan pencemaran lingkungan.
“Masyarakat Kp ps Gagak Cilaku, menolak untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah di wilayahnya disampaikan langsung melalui musyawarah bersama Kades, perwakilan LH, Perangkat desa, RT/RW, KADUS. Meraka beralasan takut dengan pencemarannya, itu saja,” kata Cecep.
Kepala Desa Babakansari Ade Suparman menanggapi adanya penolakan warganya dengan memastikan pemindahan pembangunan TPS ke Kp. Condre yang semula di rencanakan di Kp Pasir Gagak Cilaku.
“Adanya program tersebut harus dilakukan, dan kami sebagai Pemdes harus merealisasikan program tersebut. Tempat sekarang juga sama Hibah dari masyarakat. Terkait di mulainya pelaksanaan pekerjaan pembangunan TPS masih menunggu, sekarang baru profosal dan sudah di terima Pihak Profinsi, dan kami sudah di panggil. Insyaallah di tahun 2021 dan untuk kecamatan Sukaluyu hanya BBS,” Kata Ade.
Berkaitan dengan adanya penolakan yang di sampaikan masyarakat Kp. Pasir Gagak Cilaku, Ade menjelaskan, bahwa itu ada persepsi yang salah yang menganggap bahwa TPS adalah tempat pembuangan sampah terakhir, tetapi TPS adalah untuk pengelolaan sampah yang akan bisa jadi masalah di masa depan untuk desanya.
“Mereka menganggap bahwa TPS adalah tempat pembuangan akhir, padahal tempat pengelolaan sampah artinya masalah sampah di wilayah Desa Babakansari harus dikelola jangan sampai jadi masalah di masa datang. Selain itu di masyarakat setempat memahaminya salah seolah-olah akan jadi masalah terutama efeknya kebersihan lingkungan,” jelas Ade.
Selanjutnya ade menambahkan, bahwa kalau sudah terealisasikan pembangunan TPS di wilayahnya itu bisa menyerap tenaga kerja setempat dan akan menjadi penghasilan untuk hidup masyarakat.
“Nantinya kalau terealisaskan pembangunan TPS itu akan bisa mengatasi masalah sampah di wilayah Desa Babakansari kedepannya, selain itu juga bisa membuka lapangan pekerjaan seperti pengelolaan sampah organik untuk pupuk alami dan sampah anorganik seperti plastik bisa ambil untung di jual,” tambah Ade.
Dalam mengelola sampah bisa dengan didaur ulang supaya memiliki nilai yang bermanfaat lagi. Daur ulang adalah suatu cara untuk mengelola sampah dengan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan dan pembuatan produk sampai bernilai guna lagi.
Manfaat dari daur ulang antara lain: Penghematan SDA ( Sumber Daya Alam), penghematan Energi, penghematan lahan TPA, lingkungan menjadi lebih asri, pengurangan biaya belanja.
Mengolah sampah agar bisa memiliki nilai guna. Peluang inilah yang dapat di coba di sekitar lingkungan untuk pengelolaan sampah organik dan anorganik.(dudi)














