Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Hamamuddin Siregar, menjelaskan bahwa PEKPPP tidak hanya menilai kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, tetapi juga mengukur tata kelola pelayanan yang dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan objek penilaian sebesar 30 persen dari seluruh unit penyelenggara pelayanan publik, meliputi organisasi perangkat daerah (OPD), puskesmas, UPTD, serta satuan pendidikan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan PEKPPP serta sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi bersama seluruh peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Camat Bilah Barat, Camat Pangkatan, perwakilan perangkat daerah, puskesmas, UPTD, serta perwakilan satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : khairul















