Dikatakan dia, warga sekitar yang terkena dampak secara langsung dari proyek pengurugan itu hingga saat ini tidak mendapatkan kompensasi sedikit pun. Parahnya lagi, selaku Asisten Perhutani (ASPER) BKPH Cikiong KPH Purwakarta, Entis Sutisna mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan pengurugan dimaksud.
“Tidak mungkin PT DELLA mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika pihak Perhutani tidak pernah diajak bicara,” katanya.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Entis Sutisna membenarkan jika pihak pelaksana (PT DELLA) hingga saat ini belum pernah meminta ijin kepada pihak Perhutani terkait pengurugan tersebut. Pihak perhutani juga mengancam akan memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan cek lokasi.
(Jun)















