Selain Cadet Pilot berbakat, anak M juga musisi yang berbakat dan tidak di izinkan untuk mengikuti pelajaran musik atau melatih keterampilan musik maupun latihan Cadet.
“Tidak mengizinkan M untuk belajar terbang dan melatih keterampilannya sebagai penerbang sangat keterlaluan dan itu suatu perbuatan melawan hukum di bawah UU No.35 tahun 2014,” jelasnya.
Diketahui bahwa anak M telah ditawari pelajaran terbang dengan simulator Boeing 737, tetapi sayangnya S tidak mengizinkan anak M untuk mengambil pelajaran tersebut. Padahal beberapa bulan lagi, saat anak M menginjak usia 12 tahun, ia sudah bisa mulai terbang dengan simulator di Garuda Training Center.
Anak bukanlah objek yang dimiliki oleh orang tuanya, lanjut Paulus, dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Segala sesuatu yang dilakukan harus selalu demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Faktanya, anak M ditanya langsung oleh hakim pada Januari 2020. Mau apa? Anak M menyatakan dengan jelas bahwa dia telah menyuruh mami untuk membatalkan perceraian agar dia bisa pulang,” katanya.
Sementara itu Jericho Mandahari, SH menegaskan, setiap orang tua yang tidak menjamin hak anaknya menurut hukum ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dapat memiliki kuasa asuh orang tua yang dapat dicabut. Hal ini juga jelas dari Surat Edaran Mahkamah Agung no.1 tahun 2017, bahwa jika ada orang tua yang membatasi akses orang tua lainnya kepada anaknya, maka Hak Asuh dapat dicabut.













