SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Perkara Pelarangan WNA Bertemu Anak Kandung, Kuasa Hukum: Itu Tindakan Diskriminasi Ilegal

688
×

Perkara Pelarangan WNA Bertemu Anak Kandung, Kuasa Hukum: Itu Tindakan Diskriminasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Kuasa Hukum MS dari Kantor Hukum JM & Partners Law Office, Paulus Gemma Galgani, SH, MH (kiri), Jericho Mandahari SH (tengah) dan Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH (kanan).

Ironisnya dalam masalah ini, S setuju menghadiri mediasi di KPAI untuk membahas hak anak M. Namun sayangnya, S tidak pernah menghadiri pertemuan mediasi.

“Kami juga tahu bahwa UNICEF Indonesia melakukan pekerjaan besar untuk anak-anak di Indonesia dan mempromosikan hak-hak anak seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak-hak Anak. Oleh karena itu kami berharap dapat segera bertemu dengan UNICEF Indonesia untuk mempelajari lebih lanjut tentang karya hebat mereka di Indonesia dan mempromosikannya lebih lanjut Konvensi Hak-hak Anak,” ungkapnya.

“Semoga kasus M ini akan membantu lebih banyak orang untuk memahami hak-hak dan keadilan bagi anak di Indonesia,” tandasnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *