PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Perkara Pelarangan WNA Bertemu Anak Kandung, Kuasa Hukum: Itu Tindakan Diskriminasi Ilegal

755
×

Perkara Pelarangan WNA Bertemu Anak Kandung, Kuasa Hukum: Itu Tindakan Diskriminasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Kuasa Hukum MS dari Kantor Hukum JM & Partners Law Office, Paulus Gemma Galgani, SH, MH (kiri), Jericho Mandahari SH (tengah) dan Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH (kanan).

Ironisnya dalam masalah ini, S setuju menghadiri mediasi di KPAI untuk membahas hak anak M. Namun sayangnya, S tidak pernah menghadiri pertemuan mediasi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Kami juga tahu bahwa UNICEF Indonesia melakukan pekerjaan besar untuk anak-anak di Indonesia dan mempromosikan hak-hak anak seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak-hak Anak. Oleh karena itu kami berharap dapat segera bertemu dengan UNICEF Indonesia untuk mempelajari lebih lanjut tentang karya hebat mereka di Indonesia dan mempromosikannya lebih lanjut Konvensi Hak-hak Anak,” ungkapnya.

“Semoga kasus M ini akan membantu lebih banyak orang untuk memahami hak-hak dan keadilan bagi anak di Indonesia,” tandasnya.

(Dedy)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *