Ironisnya dalam masalah ini, S setuju menghadiri mediasi di KPAI untuk membahas hak anak M. Namun sayangnya, S tidak pernah menghadiri pertemuan mediasi.
“Kami juga tahu bahwa UNICEF Indonesia melakukan pekerjaan besar untuk anak-anak di Indonesia dan mempromosikan hak-hak anak seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak-hak Anak. Oleh karena itu kami berharap dapat segera bertemu dengan UNICEF Indonesia untuk mempelajari lebih lanjut tentang karya hebat mereka di Indonesia dan mempromosikannya lebih lanjut Konvensi Hak-hak Anak,” ungkapnya.
“Semoga kasus M ini akan membantu lebih banyak orang untuk memahami hak-hak dan keadilan bagi anak di Indonesia,” tandasnya.
(Dedy)













