Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Dilarang Bertemu Anak Kandung, Seorang WNA Mengadu ke KPAI

×

Dilarang Bertemu Anak Kandung, Seorang WNA Mengadu ke KPAI

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Kuasa Hukum MS dari Kantor Hukum JM & Partners Law Office, Jericho Mandahari SH (tengah), Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH (kir) dan Paulus Gemma Galgani, SH, MH (kanan).
113 Pengunjung

Metromedianews.co – MS seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan penduduk tetap di Indonesia seumur hidup mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadukan permasalahan yang dihadapinya yakni larangan akses bertemu anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Sekitar 2 tahun lamanya yang bersangkutan tidak dapat bertemu dengan anaknya secara tatap muka.

MS datang ke kantor KPAI pada Rabu, 15 Maret 2023 didampingi tim Kuasa Hukumnya Jericho Mandahari, SH, Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH dan Paulus Gemma Galgani, SH, MH dari Kantor Hukum JM & Partners Law Office.

Melalui Kuasa Hukumnya Jericho Mandahari SH mengatakan, kedatangannya ke KPAI untuk mengadu dan meminta pertemuan dengan Ketua KPAI untuk membahas dalam perkara MS dan S (Ibu kandung) dan yang menjadi korban adalah M (anak).

“M (anak) adalah anak kasus Cadet Pilot Indonesia (11 tahun). Dan dalam hal ini M dilarang mengikuti pelajaran terbang selama dua tahun terakhir karena M tidak diperbolehkan bertemu dengan ayahnya,” ujar Jericho kepada awak media, Rabu (15/3/2023).

Jericho menilai ini adalah situasi yang benar-benar keterlaluan dan melanggar hukum Indonesia dan hukum internasional.

“Semua anak di Indonesia memiliki hak yang sangat jelas yang tertuang dalam UUD dan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2003 dan No.35 tahun 2014. Hak anak di Indonesia juga dilindungi oleh PBB Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan Konvensi Hak-Hak Anak,” katanya.

Sementara itu Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH menambahkan, fakta bahwa M (anak) tidak bisa bertemu ayahnya selama dua tahun adalah sepenuhnya ilegal di Indonesia.

UU No.35 tahun 2014 pasal 14 menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mengadakan hubungan pribadi secara teratur dengan orang tuanya.

“Tidak ada orang tua yang dapat menghentikan orang tua lain untuk bertemu dengan anak tersebut kecuali ada perintah pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu orang tua tidak boleh melihat anak tersebut,” jelasnya.

Padahal sudah jelas, lanjut Abilio, dalam kasus anak M terdapat pernyataan tegas dari Majelis Hakim yang menyatakan bahwa mereka menganggap perlu untuk memberikan hak/kebebasan kepada bapak untuk bertemu atau mengajak anaknya meskipun tertulis dengan izin S.

Namun, setiap orang tua yang menghentikan orang tua lain untuk melihat anak tersebut melakukan tindakan pengabaian, diskriminasi, dan pelecehan psikologis adalah ilegal sesuai UU No.35 tahun 2014 atas UU No.23 tahun 2003.

“Jadi sangat jelas bahwa setiap orang tua yang melakukan perbuatan melawan hukum ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Diketahui, MS adalah seorang warga negara berkebangsaan asing menikah dengan wanita berinisial S seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua pasangan beda negara ini menikah pada awal tahun 2000an dan dikaruniai 1 anak laki-laki bernama M yang telah berumur 11 tahun.

Namun seiringnya jalan S mengajukan gugatan cerai. Meski S membatalkan cerai sebanyak 5 kali, pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan perceraian pada tahun 2022.

Hasil Mahkamah Agung (MA) adalah Hak Asuh diberikan kepada S dengan catatan tidak membatasi MS untuk bertemu dengan anaknya yaitu M, dan MS dapat mengunjungi serta melihat M kapan saja dengan izin dari S.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *