SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Dilarang Bertemu Anak Kandung, Seorang WNA Mengadu ke KPAI

942
×

Dilarang Bertemu Anak Kandung, Seorang WNA Mengadu ke KPAI

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Kuasa Hukum MS dari Kantor Hukum JM & Partners Law Office, Jericho Mandahari SH (tengah), Abilio Jose V.C. Fernandes da Silva, SH, MH (kir) dan Paulus Gemma Galgani, SH, MH (kanan).

UU No.35 tahun 2014 pasal 14 menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mengadakan hubungan pribadi secara teratur dengan orang tuanya.

“Tidak ada orang tua yang dapat menghentikan orang tua lain untuk bertemu dengan anak tersebut kecuali ada perintah pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu orang tua tidak boleh melihat anak tersebut,” jelasnya.

Padahal sudah jelas, lanjut Abilio, dalam kasus anak M terdapat pernyataan tegas dari Majelis Hakim yang menyatakan bahwa mereka menganggap perlu untuk memberikan hak/kebebasan kepada bapak untuk bertemu atau mengajak anaknya meskipun tertulis dengan izin S.

Namun, setiap orang tua yang menghentikan orang tua lain untuk melihat anak tersebut melakukan tindakan pengabaian, diskriminasi, dan pelecehan psikologis adalah ilegal sesuai UU No.35 tahun 2014 atas UU No.23 tahun 2003.

“Jadi sangat jelas bahwa setiap orang tua yang melakukan perbuatan melawan hukum ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Diketahui, MS adalah seorang warga negara berkebangsaan asing menikah dengan wanita berinisial S seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua pasangan beda negara ini menikah pada awal tahun 2000an dan dikaruniai 1 anak laki-laki bernama M yang telah berumur 11 tahun.

Namun seiringnya jalan S mengajukan gugatan cerai. Meski S membatalkan cerai sebanyak 5 kali, pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan perceraian pada tahun 2022.

Hasil Mahkamah Agung (MA) adalah Hak Asuh diberikan kepada S dengan catatan tidak membatasi MS untuk bertemu dengan anaknya yaitu M, dan MS dapat mengunjungi serta melihat M kapan saja dengan izin dari S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *