SUBANG, MMN.CO.-Plt. Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, SE baru-baru ini melantik Pjs Kepala Desa Kosambi Kecamatan Cipunagara Kemijo menggantikan Saepudin Kades yang sudah habis masa jabatannya pada periode 2011-2017 berdasarkan surat Keputusan Bupati Subang No. 141.1/KEP.184-DISPEMDES/2017, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kosambi Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.Pelaksanaan pelantikan sendiri dilaksanakan di halaman Kantor Desa Kosambi (02/05/17).
Dalam sambutannya Plt.Bupati Subang Hj.Imas Aryumningsih mengatakan, Pjs Kades akan menjabat dengan masa jabatan paling lama 6 bulan. Sebagai Pjs.Kepala desa harus bisa silih asih, silih asah dan silih asuh kepada masyarakat. Kepala Desa diberikan suatu kepercayaan untuk memimpin wilayah dan memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Diharapkan bisa mengemban amanah dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Selain itu pemerintah desa harus melaksanakan pelayanan prima terhadap masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas, imbuh Hj.Imas.
Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa, lanjut Hj.Imas perlu dukungan dan kerjasama Kepala Desa dengan lembaga-lembaga yang ada di desanya dan masyarakat dalam menjalankan program-program pembangunan desa, sehingga program pembangunan desa akan berjalan dengan baik dan berhasil yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kosambi.
Situasi permasalahan yang dirasakan oleh warga Kosambi dalam hal gagal panen, diharapkan untuk kedepannya tidak terulang kembali. Dengan akan dibangunnya bendungan Sadawarna bisa membantu para petani minimal 2 kali panen dalam setahun, sehingga dapat membantu peningkatan perekonomian petani di Cipunagara. Mengenai penataan zona indsutri yang kedepannya Subang menjadi kawasan industri akan memperhatikan bahwa lahan pertanian tidak akan diperuntukan untuk insudtri. Penataan zona industri akan disebar yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi masyarakat Subang, pungkasnya.















