METROMEDIANEWS.CO – Jajaran Polsek Pondok Gede Berhasil meringkus kawanan penjahat jalanan yang mengatasnamakan Serdadu Pondok Raya (SPR) yang kerap kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Pondok Gede dan sekitarnya.
Ketiga pelaku diringkus pada Senin (23/7) lalu, setelah melakukan aksi kejahatannya di Jalan Setia dan Jalan Arteri Tol JORR, Kelurahan Jatiwarna juga Kelurahan Jatiwaringin.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari, mengatakan bahwa ketiga pelaku bernama M Reza Saputra (28), M Fitrah Ramdani (27) dan Handi Mardiansyah (18) kerap kali melakukan aksinya sehingga meresahkan masyarakat.
“Dua pelaku lainnya Rizki alias Tompel dan Abdul Manap masih buron. Awalnya kita tangkap otak dari pelaku MRS di kontrakannya di Jatiwaringin. Kemudian kita kembangkan akhirnya dua pelaku lain berhasil kita tangkap di jatimakmur,” kata Suwar di Mapolsek Pondok Gede (25/7).
Kompol Suwaripun menjelaskan, kawanan penjahat jalanan tersebut telah melakukan aksinya sudah delapan kali.
“Disaat melakukan aksinya para pelaku tak segan-segan membacok korbannya jika melawan, senjata yang mereka pakai salah satunya cocor bebek (Corbek), berupa parang tapi bergagang panjang,” ujarnya.
Lanjut Suwira, korban yang pasrah saat mereka rampas kendaraannya ia tidak melakukan kekerasan, tetapi kalau korban melawan bakal di bacok pelaku, seperti yang di alami Jimmy Ardhy yang melawan dan kena bacok di punggungnya, tapi selamat,” katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek, satu buah obeng, tiga buah telpon genggam, dan dua unit sepeda motor hasil curian.
“Mereka beraksi secara bergiliran, jadi malam ini giliran siapa dan malam berikutnya gantian, namun otak pelakunya MRS. Untuk hasil kejahatan mereka jual kemana masih kami dalami.Tapi uangnya mereka pakai buat foya -foya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Irpan
Editor: Dedy