PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Megapolitan

Polisi Tangkap Dua Jambret yang Kerap Beraksi di Tambora

98
×

Polisi Tangkap Dua Jambret yang Kerap Beraksi di Tambora

Sebarkan artikel ini

MMN, JAKARTA – Buser Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang jambret yang kerap beraksi di wilayah Tambora. Penangkapan itu dilakukan usai keduanya melakukan aksi jambret di Jalan KH. Masnyur Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Senin malam (15/7/2019).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Diketahui, kedua jembret tersebut adalah Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat Senin (15/7/2019) ketika korban Yeni Yulianti (25) wanita pekerja konveksi, saat bersama pacarnya berniat mencari makan di Jembatan Lima.

“Ketika korban melintas di Jalan KH Mansyur Jembatan Lima, namun saat tepat berada disekitar tempat kejadian tiba –tiba korban melihat dari arah belakang samping kiri ada pelaku dalam keadaan berboncengan sepeda motor,” ujar Kompol Iver Son Manossoh, Selasa (16/7/2019).

Kapolsek menjelaskan, pelaku langsung merampas tas milik korban yang saat itu dikalungkan pada bagian leher kemudian pelaku merampas tas Koban. Mengetahui tas yang berisi Handphone itu berpindah tangan, korban kemudian berteriak ‘Jambret Jambret’ dan langsung dikejar oleh pacar korban serta anggota Unit Reskrim Polsek Tambora.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sekitar Jalan Betet Tanah Sereal Tambora berikut menyita barang bukti tas milik korban yang berisi HP dan diketahui putus pada bagian talinya.

“Para pelaku atas perbuatanya dapat di sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancam maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(Dedy)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *