HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Polisi Tangkap Dua Jambret yang Kerap Beraksi di Tambora

81
×

Polisi Tangkap Dua Jambret yang Kerap Beraksi di Tambora

Sebarkan artikel ini

MMN, JAKARTA – Buser Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang jambret yang kerap beraksi di wilayah Tambora. Penangkapan itu dilakukan usai keduanya melakukan aksi jambret di Jalan KH. Masnyur Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Senin malam (15/7/2019).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Diketahui, kedua jembret tersebut adalah Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat Senin (15/7/2019) ketika korban Yeni Yulianti (25) wanita pekerja konveksi, saat bersama pacarnya berniat mencari makan di Jembatan Lima.

“Ketika korban melintas di Jalan KH Mansyur Jembatan Lima, namun saat tepat berada disekitar tempat kejadian tiba –tiba korban melihat dari arah belakang samping kiri ada pelaku dalam keadaan berboncengan sepeda motor,” ujar Kompol Iver Son Manossoh, Selasa (16/7/2019).

Kapolsek menjelaskan, pelaku langsung merampas tas milik korban yang saat itu dikalungkan pada bagian leher kemudian pelaku merampas tas Koban. Mengetahui tas yang berisi Handphone itu berpindah tangan, korban kemudian berteriak ‘Jambret Jambret’ dan langsung dikejar oleh pacar korban serta anggota Unit Reskrim Polsek Tambora.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sekitar Jalan Betet Tanah Sereal Tambora berikut menyita barang bukti tas milik korban yang berisi HP dan diketahui putus pada bagian talinya.

“Para pelaku atas perbuatanya dapat di sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancam maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(Dedy)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *