Daerah

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Kabupaten Cianjur

3
×

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Kabupaten Cianjur

Sebarkan artikel ini

Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari subsidi ke non subsidi dengan cara penyuntikan.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Litianto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 November 2024, tepatnya di Kampung Kali Astana Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.

“Pada saat itu anggota Satreskrim Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan atau pengoplosan LPG dari tabung gas subsidi 3 kilogram kedalam tabung gas non subsidi berukuran 12 kilogram,” ungkap AKP Tono dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (16/12/2024).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Cianjur langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa saksi-saksi dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Defry Pradana,” ucapnya.

Lanjut AKP Tono, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya kurang lebih selama satu tahun dengan menjual tabung yang sudah dioplos tersebut seharga Rp190.000/tabung, sehingga pelaku berhasil meraup keuntungan dari hasil penjualan tabung tersebut sebesar Rp70.000/tabung.

Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara dari tahun 2023 hingga tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang tidak bersubsidi.

“Kerugian juga diakibatkan pengurangan berat gas, misalnya dari yang seharusnya 12 kg hanya diisi 9 atau 10 kg saja. Selain untung karena menyuntikkan gas yang bersubsidi ke tabung yang tidak bersubsidi, pengoplos juga meraup untung dari pengurangan berat tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *