HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Daerah

2 Pelaku Pengoplos Gas LPG Berhasil Ditangkap Polres Cianjur

58
×

2 Pelaku Pengoplos Gas LPG Berhasil Ditangkap Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) dari subsidi menjadi non-subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. Kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama dan kolaborasi antara Polisi dan Masyarakat yang berawal dari laporan informasi dari Masyarakat.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI. M.H. mengatakana, hal ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor dengan inisial Saudara AN, yang tentunya ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat yang tidak mampu. Petugas dari Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial F dan S.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di depan Gedung Sat Reskrim. Selasa (30/07/2024).

Kapolres Cianjur menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu tabung gas subsidi yang berisikan gas lalu gas dari tabung LPG subsidi tersebut dipindahkan ke tabung gas non-subsidi dengan merk “Bright Gas” menggunakan alat tertentu yang sudah dimodifikasi sedemikian serta dalam proses pemindahan gas menggunakan es batu.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduanya sudah melakukan kegiatan ini sejak Bulan September tahun 2022 sampai dengan Bulan Juli 2024 hingga saat dilakukan penindakan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur.

“Yang bersangkutan menjual tabung oplosan tersebut seharga Rp140.000 per tabung dan dari hasil penjualannya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp68.000 rupiah. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara dari Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Juli 2024 kurang lebih sebesar Rp.849.420.000. Kerugian negara tersebut berasal dari pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi, selain itu kerugian juga diakibatkan dari pengurangan isi gas yang dilakukan oleh tersangka.” Jelas Kapolres Cianjur.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *