PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Daerah

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, 2 Orang Ditangkap 1 Orang DPO

108
×

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, 2 Orang Ditangkap 1 Orang DPO

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Kabupaten Cianjur, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 pukul 04.30 WIB di Jl. Arwinda Kampung Tajurhalang Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dari laporan polisi yang diterima, kemudian tim dari Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti sehingga pelaku yang berinsial DR (53) berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 pukul 23.00 WIB di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Pada saat penangkapan terdapat 3 orang yang melarikan diri, 2 orang berhasil ditangkap sementara 1 orang lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial DR yang merupakan pelaku utama pencurian sarang burung walet, lalu pelaku berinisial WA yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli kemudian mendapatkan untung dari hasil penjualan dan pelaku berinisial CS yang berperan sebagai peengantar dan menjualkan kepada penadah dan mendapatkan keuntungan dari penjualan.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, untuk modus operandi, para pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar jendela rumah menggunakan alat berupa obeng dan linggis dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dalam sebuah pekarangan yang tertutup kemudian pelaku melakukan aksinya sesuai peran masing-masing.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *