Daerah

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, 2 Orang Ditangkap 1 Orang DPO

24
×

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, 2 Orang Ditangkap 1 Orang DPO

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk kedua tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar dan apabila masyarakat melihat ada aksi pelaku kejahatan yang sedang melakukan aksinya laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *