Atas perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk kedua tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar dan apabila masyarakat melihat ada aksi pelaku kejahatan yang sedang melakukan aksinya laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.(Jay)
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











