MANDAILING NATAL – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan peninjauan ke lokasi kejadian di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Madina, Ipda Budi A. Harahap, S.H., menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi di depan Warung Kopi Siram-ram, Desa Jambur Padang Matinggi, pada Jumat (16/10/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah orang tua korban menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/456/X/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Oktober 2026. Sementara itu, nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) yang tercantum adalah STPL/456/X/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Dalam peninjauan awal, penyidik melakukan pengecekan lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan kondisi korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian. Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak memerlukan pemeriksaan secara cermat dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
Polres Mandailing Natal diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan humanis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











