Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 40 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 84 tabung gas 12 kg dalam keadaan isi, 4 tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong dan barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna.
“Bila menemukan segel yang tidak sempurna, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian setempat karena bisa jadi isi tabung tersebut adalah hasil oplosan,” tutupnya.
(Jay)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















