Aceh Utara – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam satu pekan terakhir ini, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan LP/B/08/1/I/2025/SPKT Polres Aceh Utara/Polda Aceh/6 Januari 2025, Kedua pria yang berhasil diringkus tersebut berinisial AJ (22) dan AK (17) yang merupakan anak dibawah umur, serta mereka beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
AJ (22) merupakan warga Gampong Serke Blok A, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan satu rekannya yang berinisial AK (17) tercatat sebagai warga asal desa perkebunan Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.
“Kita berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H.
Dihimpun tribratanews, barang bukti yang disita dari kedua pelaku yakni sepeda motor Jenis Vixion warna merah dengan Nopol N 44 NA yang telah diubah warna serta platnya.
Kasat Reskrim mengatakan, kedua Pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
“AJ (22) ditangkap di gampong Alue Lohob, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara pada senin sore 6 Januari 2024,” ungkap AKP Novrizaldi.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap AJ (22) dan ia mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya AK (17).
“Dari tersangka AJ (22) kita melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap AK (17) yang merupakan anak dibawah umur,” katanya.













