Metromedianews.co – Tersangka penjual shortcut link judi online inisial A (41) diamankan Satuan Reserse Kriminsl (Satreskrim) Polres Cianjur, Polda Jabar. Tersangka A (41) merupakan warga Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang Banten. Selama aksinya tersangka A telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers pada Jumat (19/04/2024) di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menerangkan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian secara online berbasis penjualan software dengan cara mengunduh aplikasi secara mudah tanpa terblokir oleh Kementrian Kominfo.
“Diduga tersangka A ini merupakan seorang ahli IT (Information Technologi), maka dengan keahliannya tersangka dapat membuat aplikasi, sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir oleh Kementrian Kominfo,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini petugas Sat Reskrim Polres Cianjur terus berupaya untuk melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara membuat shortcut aplikasi atau software yang kemudian tersangka menjualnya berupa link kepada masyarakat melalui market place, sehingga masyarakat bisa menemukan link yang dijual tersangka A.
Kapolres menerangkan, masyarakat dalam pemesanannya atau membelinya hanya dengan mengontek tersangka di market place, yang kemudian mendapatkan linknya dari tersangka setelah diarahkan melalui email dengan harga nominal Rp150 ribu hingga Rp600 ribu rupiah.
“Setelah mendapatkan linknya kemudian diarahkan melalui email untuk dikirim link selanjutnya. Sehingga pengguna bisa mengunduh aplikasi judi online dan bisa di instal dengan mudah tanpa harus menggunakan VPN dan tanpa terblokir oleh Kementrian Kominfo,” terangnya.
Kapolres menegaskan, penangkapan tersangka (A) ini karena pemerintah sudah berupaya memblokir situs judi online namun apabila link tersebut masih bisa diakses oleh pengguna (masyarakat-red) dengan mudah yang disediakan oleh tersangka A, maka akan banyak masyarakat yang melakukan judi online.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat di jerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. jo Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.(Jay)