PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Cianjur

Polres Cianjur Tangkap Tersangka Penggelapan Dana Bansos PKH

125
×

Polres Cianjur Tangkap Tersangka Penggelapan Dana Bansos PKH

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Seorang warga berinisial PI (33) berhasil ditangkap oleh Unit 2 Tipidkor Sat Reskrim Polres Cianjur terkait perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pemerintah program keluarga harapan (PKH) di desa Jayagiri, kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Pria yang berinisial PI ini tidak memberikan uang pencairan kepada 17 warga miskin pemegang kartu pra sejahtera. Tersangka memiliki PIN dari 17 ATM warga miskin. Alhasil, setiap pencairan antara Rp 200-300 ribu dari pemerintah pusat langsung diembat tersangka sampai habis.

Kapolres Cianjur AKBP M Rifai S.I.K., M.Krim mengatakan, tersangka mengelabui belasan keluarga miskin terungkap setelah pemegang kartu ATM dan kartu pra sejahtera melakukan laporan kepada pihak kepolisian.

“Tersangka ini selama dua tahun menggelapkan 17 ATM milik keluarga harapan, nilai kerugian sekitar Rp107 juta lebih,” ujar Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).

Kapolres mengatakan, tersangka bukan memotong lagi tapi langsung mengambil habis uang milik belasan warga miskin.

“Langsung diambil semua, besarannya bervariasi antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sindangbarang ini sudah melakukan skenario dengan matang untuk mengelabui belasan warga miskin.

“ATM tak diberikan kepada penerima, 17 KPM akhirnya menanyakan kepada pemerintah terkait pencarian, oleh pemerintah sudah dicairkan, ternyata belum diberikan oleh tersangka dari 2020,” katanya.

Pria ini terancam pasal korupsi di antaranya Pasal 8 UU no 7 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Jay)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *