MetroMediaNews.co – Polres Deli Serdang akan menindak tegas kepada setiap orang yang sengaja membuang bangkai babi ke aliran sungai di wilayah hukum Polres Deli Serdang dengan memberlakukan sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap setiap orang yang membuang bangkai babi ke sungai.
Maraknya kematian babi yang diduga akibat wabah hog kolera belakangan ini, membuat masyarakat menjadi resah dikarenakan adanya pihak yang dengan sengaja membuang bangkai babi tersebut ke dalam aliran sungai.
“Ini akan menjadi suatu potensi gangguan Kamtibmas sehingga perlu pencegahan dan penanganan yang cepat dan tepat walaupun saat ini belum ditemukan di wilayah hukum Polres Deli Serdang,” ujar Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan,Sik melalui Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan, telah berkoordinasi dengan Dinas Perternakan Kabupaten Deli sedang untuk tindakan pencegahan dan telah membentuk Tim penyelidik terdiri dari Sat Reskrim dan para Kanit Reskrim sejajaran Polres Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan bangkai babi yang dibuang ke sungai.
“Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Deli Serdang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat peternak babi agar tidak membuang bangkai babi ke aliran sungai karena akan mencemari air sungai dan kita sangat berharap adanya peran serta masyarakat untuk mengawasi dan melarang orang yang akan membuang bangkai babi ke aliran sungai,” terangnya.
Kepada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan dan tetap membuang bangkai babi ke sungai akan ditindak tegas dengan menerapkan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No.32 tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.
Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya sangat berharap adanya peran serta masyarakat dan semua pihak untuk mengawasi dan melarang orang yang akan membuang bangkai babi ke aliran sungai karena hal tersebut dapat membahayakan kesehatan.
“Polres Deli serdang akan bekerja sama dengan dinas terkait dan pemangku kepentingan di kabupaten Deli Serdang untuk tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan hidup dengan yang dilakukan dengan membuang bangkai babi ke aliran sungai.
Editor: Red
Penulis: Zuni















