SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOMEKab. Mandailing NatalNarkobaPolri

Polres Madina Ungkap 25 Kasus Narkoba, Sita 208 Gram Sabu dan 3.000 Batang Ganja dari Lahan 3 Hektare

170
×

Polres Madina Ungkap 25 Kasus Narkoba, Sita 208 Gram Sabu dan 3.000 Batang Ganja dari Lahan 3 Hektare

Sebarkan artikel ini
Pres Release. Polres Madina ungkap 25 kasus narkoba, sita 208 gram sabu dan 3.000 batang ganja. Poto: Suhartono

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah sebuah pondok di Kecamatan Siabu yang digerebek oleh Polsek Siabu bersama unsur Forkopimca setempat.

Polres Madina Tangani 66 Laporan Polisi di Luar Operasi Antik

Selain barang bukti ganja, Polres Madina juga berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 208 gram. Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 juta, timbangan digital, serta plastik klip yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Para pelaku kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Aris mengungkapkan bahwa di luar Operasi Antik Toba, sejak 1 Mei 2026 hingga saat ini Polres Madina telah menangani sebanyak 66 laporan polisi dari berbagai tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya tindak pidana yang menyebabkan kematian di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara. Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial BC (29) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial A hingga meninggal dunia. Motif pelaku diketahui karena kesal korban kerap merusak pondok miliknya.

Selain itu, Polres Madina juga menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Kota Siantar pada 8 Mei 2026. Tersangka berinisial MJ dilaporkan oleh orang tua korban dan polisi telah mengamankan barang bukti berupa gunting.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Banua Rakyat. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial ALS (75) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap enam anak korban. Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan uang Rp2.000 kepada korban sebelum mengajak mereka ke kebun dan melakukan tindakan tidak senonoh. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *