Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Pencurian di Sungai Pauh

×

Polsek Langsa Barat Ringkus Pelaku Pencurian di Sungai Pauh

Sebarkan artikel ini
114 Pengunjung

MMN.co, Langsa – Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Setia, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap / 29 / VII / 2024 / Polsek, tertanggal 12 Juli 2024. Terduga pelaku, yang merupakan seorang pria berinisial YI (39), yang juga diketahui sebagai residivis, berhasil diamankan sesuai laporan polisi nomor LP / 71 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK LANGSA BARAT / POLRES LANGSA / POLDA ACEH, tertanggal 12 Juli 2024.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Rabu (17/7) mengatakan Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian. Berdasarkan identifikasi, (YI) berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Lingkungan II, Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kapolsek mengungkap bahwa tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali selama tahun 2024. Berikut adalah rincian barang-barang yang dicuri oleh tersangka:

READ  Oknum Ketua Hakim PN Lhokseumawe Diduga Arogan Pimpin Sidang, KY Diminta Copot

Tiga buah wajan, satu unit mesin jahit, satu buah blender, dan satu unit mesin mixer dari Kilometer 2, Gampong Sungai Pauh Pusaka, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, tiga buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari Gampong Sungai Pauh Induk, satu buah dispenser, satu lusin piring kaca, dan satu buah timba dari Matang Seulimeng, satu buah besi jerjak jendela dan pagar besi ukuran 3 meter dari Gampong Sungai Pauh Induk.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara mencongkel atau merusak pintu korban. Dalam aksinya, tersangka tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu oleh seorang rekannya (F), yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran (YI) adalah masuk ke dalam rumah korban, sementara (F) bertugas memantau situasi di luar untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

READ  Kapolres Pidie Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten

Terduga pelaku pencurian telah dibawa ke Polsek Langsa Barat untuk proses lebih lanjut.

Team B29, ‘Jangan Jahat-Jahat Kalian Tidak Akan Kuat,’ akan selalu kami gaungkan sebagai peringatan bagi pelaku kejahatan”.(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *