MetroMediaNews.co|Cianjur – Menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), Polsek Naringgul melakukan pemasangan baliho berukuran 1,5X2m dilokasi Rest Area desa Balagede, perbatasan Bandung-Cianjur Selatan, Rancabali-Naringgul, Rabu (25/3/2020).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Adapun dalam kegiatan pemasangan Baliho tersebut dihadiri oleh Camat Naringgul dan anggota Babinkamtibmas.
Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi mengatakan, pemasangan baliho ini merupakan instruksi dan maklumat dari Kapolri tentang himbaun kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah tentang pencegah meyebarnya Virus Corona (Covid-19), khsusnya masuk dan keluar kewilayah Kecamatan Naringgul.
“Untuk memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, Polri senantiasa mengasuh asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertingi (Salus Populi Suprema Lek Esto). Jadi kami mohon kepada warga untuk memahami, mematuhi adanya isi himbuan maklumat ini,” ujar Kapolsek.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Seandinya masih ada warga yang membandel serta masih ada yang mengadakan kerumunan atau berkumpul melibatkan orang banyak serta tidak mengindahkan perintah petugas yang berwenang yang menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara maka kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan pasal 212 KUHP dan pasal 214,216,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











