Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Daerah

Sat Lantas Polres Bireuen Beri Himbauan Kepada Supir Truck yang Bawa Tanah Tidak Menutup Dengan Terpal

×

Sat Lantas Polres Bireuen Beri Himbauan Kepada Supir Truck yang Bawa Tanah Tidak Menutup Dengan Terpal

Sebarkan artikel ini
36 Pengunjung

Bireuen – Satuan Lantas Polres Bireuen dengan cara humanis melakukan sosialisasi dengan mendatangi beberapa pemilik armada untuk mengingatkan sopir truk angkutan bangunan maupun galian C jika melewati dalam kota harus menutup muatan pasir ataupun bahan galian C yang dimuat. Hal ini agar material tak terbang dan berhamburan di jalan yang sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya, Sabtu (14/12/2024)

Kasat Lantas Polres Bireuen Iptu Mulyadi, S.H M.H bersama personil Sat Lantas Polres Bireuen mendatangi beberapa pemilik armada di seputaran Jalan Jl.medan-banda aceh desa Gaulanggang kec. Kota Juang kab. Bireuen. serta lokasi Galian Pasir yang ada di Wilkum Polres Bireuen untuk memberikan sosialisi sekaligus mengingatkan jika selama mengangkut materiak agar bak truk ditutupi terpal.

Kasat Lantas Polres Bireuen IPTU Mulyadi S.H M.H menegaskan, bahwa hal ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan truk pengangkut material galian C seperti pasir, semen, batu bata, maupun tanah uruk tetapi truknya tidak ditutupi. “Ya harus ditutup baik itu yang bawa pasir, bawa semen, dan melintas di dalam Kota maupun luar kota harusnya ditutup. Supaya material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” ujar Iptu Mulyadi.

READ  Kasat Samapta Polres Lhokseumawe Ajak Personel Jaga Integritas dan Kehormatan Polri

Menurut Kasat Lantas, memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up angkutan material. Namun, untuk mengantisipasi tumpah maupun berhamburannya pasir, semen, tanah urug, serta debu batu bata itu di jalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal. “Ini hendaknya jadi perhatian sopir untuk sama – sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalu lintas,” tegas Kasat.

Kasat Lantas menegaskan, truk atau armada yang tidak menggunakan terpal berkewajiban menutup menggunakan terpal. Jadi, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal. “Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” tandas Iptu Mulyadi.(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *