MMN.co, Langsa – Dalam sebuah operasi yang dramatis, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil menangkap R.A. (29), seorang buruh harian lepas yang diduga keras terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Langsa.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., Rabu (26/6) mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat tim Opsnal Reskrim terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
“Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah,” jelas Iptu Rahmad. “Tanpa perlawanan, pelaku berhasil kami ringkus dan langsung kami bawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12, warna biru tua, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18, warna hitam bersinar. Barang-barang ini diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
R.A. kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan di Polres Langsa untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan R.A. dalam tindak pidana lainnya.
Tidak menutup kemungkinan bahwa R.A. adalah bagian dari jaringan pencurian yang lebih besar di wilayah tersebut.















