Daerah

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria dengan Barang Bukti Sabu di Nisam

41
×

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pria dengan Barang Bukti Sabu di Nisam

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria berinisial I (38) dan MA (43) atas dugaan tindak pidana narkotika. Keduanya ditangkap di Gampong Blang Carok, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, pada Senin (20/1/2025), dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 5,21 gram.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka I sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar kebun sawit dekat rumahnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka I sering bertransaksi narkotika jenis sabu di kebun sawit dekat rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar, SH.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan operasi Undercover Buy di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi. Setelah bertemu dengan tersangka I meminta personil yang menyamar untuk menunggu di kebun sawit, sementara ia mengambil barang bukti dari tempat penyimpanannya.

Saat tersangka memperlihatkan narkotika jenis sabu, tim yang menyamar langsung melakukan penangkapan. Dalam proses tersebut, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil meringkusnya kembali bersama rekannya, MA, yang berperan sebagai penghubung.

“Pada saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka. Barang bukti yang disimpan dalam domper tersebut kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut,” tambah Iptu Fitra Zumar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *