MMN.co, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sejak 7-8 November 2024. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 428,51 gram.
Mereka yang ditangkap tersebut yakni BAH (34), MAZ (41), FAD (35), HUS (47) dan terakhir MAR (31 ). Lima tersangka ini merupakan warga Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar, S.H. menyampaikan kelima orang tersangka ditangkap pihaknya pada sejumlah lokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat.
Undercover Buy
Penangkapan terhadap Tersangka BAH dan MAZ dilakukan pada 7 November 2024, mereka ditangkap dengan metode undercover buy di Gampong Matang Puntong, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara dari dua tersangka ini diamankan barang bukti Sabu seberat 426 gram dalam kemasan plastik teh china .
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan itu didapatkan dari tersangka FAD, hingga kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap FAD di jalanan Gampong Lhok Incin Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.
6 Paket Sabu Dalam Botol Plastik
Berikutnya, dari jaringan peredaran Narkoba jenis sabu lainnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap HUS dan MAR di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 8 November 2024. Penangkapan ini juga dibantu oleh personel Polsek Syamtalira Aron.
“Tersangka HUS ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya di Gampong Keutapang, sejumlah 6 paket sabu siap edar yang disimpan dalam botol plastik masih ada dalam genggaman tangannya,” ujar Iptu Fitra Zumar, Sabtu (9/11/2024).













