MetroMediaNews.co|Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur menggelar rekontruksi pembunuhan. Kedua tersangka memeragakan 24 adegan rekontruksi.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Nikki Ramdhany mengatakan, rekontruksi pembunuhan yang digelar itu untuk melengkapi berkas penyidikan dan membuat titik terang kasus tersebut. Dalam rekontruksi itu, kedua tersangka memeragakan cara mereka menghabisi nyawa korban.
“Pembunuhan itu dipicu rasa cemburu tersangka Sandi terhadap korban yang mencoba mendekati kekasihnya. Dalam rekontruksi itu, kedua tersangka tampak menusuk, membacok, dan menendang korban hingga meninggal dunia,” kata Nikki kepada awak media di sela rekontruksi, Senin (9/3/2020).
Lanjut Nikki, para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Sebetulnya ada tiga tersangka, namun satu tersangka sudah meninggal dunia. Keluarga tersangka yang meninggal dunia pun telah kita mintai keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sandi Anugrah dan Mitra Yana sempat buron selama empat tahun dan berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur pada 4 Februari 2020 lalu.
Kedua tersangka tega menghabisi nyawa korbannya, Sarwo Nandang warga Gang Banjar, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, pada Maret 2016 lalu lantaran terbakar api cemburu.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016. Mulanya, Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah Jebrod Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Pada saat berkumpul tersebut tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui hutangnya. Selain itu korban menjalin kedekatan dengan pacar dari tersangka akan tetapi tidak terjadi keributan.















