MMN.co, Aceh Timur – Terdakwa kasus korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh 2017, Suhaimi, mengaku diajak Munazir Khalis, koordinator anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky bersekongkol dalam korupsi program beasiswa. Hal tersebut dibeberkan Suhaimi saat menjadi saksi untuk terdakwa Dedi Safrizal dalam sidang kasus korupsi beasiswa 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis, (6/6/2024).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa yaitu Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal, anggota DPRA periode 2014-2019. Dalam kesaksiannya, Suhaimi, mengaku diajak oleh koordinator Iskandar Usman Al-Farlaky yang bernama Munazir Khalis.
Pada tahun 2016, saya ditawarkan program beasiswa oleh Munazir Khalis, koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, karena dia tahu bahwa Dedi Safrizal memiliki banyak utang saat itu,” kata Suhaimi dalam persidangan.
Kemudian hakim bertanya, yang dimaksud dengan koordinator bagaimana. Suhaimi menjelaskan koordinator adalah orang yang dekat dengan anggota DPRA meskipun tidak memiliki Surat Keputusan (SK). Koordinator tersebut, kata Suhaimi bertugas mencari penerima beasiswa.
Suhaimi mengakui dirinya sebagai koordinator Dedi Safrizal yang bertugas mengumpulkan mahasiswa penerima beasiswa untuk diserahkan ke Bappeda.
Saat itu Ia berhasil mengumpulkan 90 lebih mahasiswa dari berbagai jenjang mulai S1 dan S2. Dari total 90 lebih mahasiswa tersebut, Suhaimi mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar.
Selanjutnya, hakim bertanya nama-nama koordinator serta anggota DPRA pemilik pokir yang juga mengajukan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017.
“Yang saya tahu, Munazir Khalis koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, Khairul Bahri koordinator dari Rusli (anggota DPRA) dan Darma koordinator Muhammad Saleh (anggota DPRA),” kata Suhaimi.(Fahrid)