MetroMediaNews.co – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak mempermasalahkan terkait ada korban banjir yang mempersiapkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, gugatan warga wajar karena masyarakat merasa dirugikan.
“Makanya ya itu hak masyarakat merasa dirugikan. Class action ini kan juga bukan barang yang istilahnya nggak boleh nggak ataupun iya. Ya silakan saja (bagi) masyarakat yang merasakan (banjir),” ujar Prasetio kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengelola anggaran yang dialokasikan untuk kebijakan, termasuk penanganan banjir.
“Dia (Pemprov DKI) mengelola keuangan. Dan mengelola keuangan ini dituangkan dalam kinerja, kerja,” kata Prasetio.
Prasetio menilai Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan antisipasi banjir. Dia tidak melihat persiapan dan kecepatan kerja Pemprov.
“Pertanyaannya, kalau banjir kemarin, itu satu situasi kondisi kok kayanya nggak cepat tanggap, tanggap daruratnya pemerintah daerah nggak terlihat. Dan persiapan-persiapannya nggak lihat,” ucap Prasetio.
Diketahui, warga Jakarta yang terkena banjir menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













