Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOMEMegapolitan

Kini Ada 11 Kanal Pengaduan Masyarakat Bagi Warga Jakarta

×

Kini Ada 11 Kanal Pengaduan Masyarakat Bagi Warga Jakarta

Sebarkan artikel ini
56 Pengunjung

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Layanan pengaduan masyarakat DKI Jakarta kini bukan hanya melalui Qlue saja, tetapi ada 11 kanal lainnya.

Disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa Pemprov DKI Tambah Kanal Pengaduan Masyarakat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan Citizen Relation Management (CRM).

Kesebelas kanal pengaduan tersebut yakni, Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, SMS 0811127206, Balai Warga, http://jakarta.go.id, Lapor 1708, dan email dki@jakarta.go.id.

Selain itu, pengaduan masyarakat juga dapat dilayani di kantor lurah, kantor camat, Pendopo Balai Kota, bersurat, atau melalui Inspektorat.

“Melalui perluasan channel itu, harapannya bisa lebih cepat menangkap persoalan yang ada di masyarakat,” kata Anies dikutip dari BeritaJakarta, Kamis (28/3).

Anies menambahkan, inovasi tersebut dilakukan untuk membuat kinerja Pemprov DKI dapat lebih diukur melalui sistem dan pelayanan warga yang lebih berkembang dan berkelanjutan.

“Melalui pengembangan ini akan mudah diidentifikasi dan menjadi penilaian kinerja aparatur berdasarkan laporan, usulan atau keluhan masyarakat. Semua langsung tercatat progresnya,” jelasnya.

Lebih dari itu Anies menambahkan, selain memperkuat sistem pengawasan dan pengaduan yang terintegrasi CRM, juga akan ada sensus kepuasan masyarakat (SKM) secara berkala. Sehingga, semua jajaran di Pemprov DKI tahu persis yang menjadi harapan dan langkah yang seharusnya dikerjakan.

“Nantinya, sensus akan dimulai tiga bulanan, dan respondennya dari seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, proses pelaporan maupun tindak lanjut pengaduan pada prinsipnya sama seperti sebelumnya, hanya saja ditambah kanalnya dan semua terintegrasi.

“Cuma ditambah saja, sistemnya sama, CRM itu seperti clearing house-nya, dari pengaduan ke tindak lanjutnya kurang dari 12 jam,” pungkasnya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *