SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Warga Cianjur Doakan Kepergian Ipda Erwin

130
×

Warga Cianjur Doakan Kepergian Ipda Erwin

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Kepergian Ipda Erwin Yudha Wildani menjadi duka sendiri bagi warga Cianjur, nampak para jamaah sudah berderet rapih mensholatkan jenazah Ipda Erwin Yudha Wildani di masjid Agung Cianjur Senin (26/8).

Sementara itu Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi menjadi inspektur upacara dalam pemakaman Ipda Erwin Yudha Wildani di Taman Makam Pahlawan Cikaret, Kabupaten Cianjur.

Terlihat hadir di upacara pemakaman Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani dan Bupati Cianjur Herman Suherman. Istri almarhum Erwin, Sukarni juga terlihat berderai air mata saat jasad suami yang ia cintai dimasukkan ke dalam liang lahat.

“Kita harus tahu bersama tugas kepolisian tidak mudah, karena kami semua anggota Polri sudah berjanji, sudah memilih jalan hidup menjadi anggota Polri dengan segala risikonya. Dan almarhum Ipda Erwin adalah perwira terbaik yang telah mengabdikan dirinya sebagai anggota Polri. Beliau gugur saat melaksanakan tugas ketika ada unjuk rasa di Cianjur,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi usai prosesi pemakaman.

Menurutnya, jalan hidup sebagai anggota Polri tidak mudah kadang harus berkorban nyawa demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Sementara itu yang dilakukan Ipda Erwin adalah sedikit dari gambaran pengabdian Korps Bhayangkara.

“Dengan berkorban nyawa kami harus tetap melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat. Kami bertanggung jawab atas segala situasi kamtibmas di wilayah Jawa Barat ini,” paparnya.

Kapolda berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. “Saya berharap ini kejadian terakhir, ini pengorbanan kita dan kita tetap melanjutkan layanan terhadap masyarakat di Jawa Barat meskipun tidak semudah yang kita bayangkan,” terangnya.

Adapun Kabag Sumda Polres Cianjur, Kompol Agustoni, Ipda Erwin meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta. Beliau meninggal disebabkan oleh kondisinya yang menurun terus sejak hari Minggu pukul 10.00 WIB karena komplikasi dari gula yang naik terus dan HB nya rendah.

“Untuk proses penjemputan tadi, Ipda Erwin dari RSPP dengan Ambulance Polres Cianjur untuk ke Cianjur,” singkatnya.

Sebelumnya, Ipda Erwin bertugas mengamankan aksi mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus Cianjur, Kamis lalu (15/8).
Saat itu pengunjuk rasa memblokade Jalan Siliwangi di depan gerbang kantor Bupati Cianjur. Selain orasi, pengunjuk rasa juga sempat membakar ban. Ketika petugas berusaha memadamkan ban yang terbakar, tiba-tiba ada seseorang yang melempar plastik berisi cairan yang diduga bensin.

Api pun membesar dan menyambar beberapa petugas kepolisian, salah satunya Aiptu Erwin. Erwin sempat berlari dalam kondisi terbakar. Sejumlah orang mencoba memadamkan api yang menyala di tubuh anggota Bhabinkamtibmas itu dengan air seadanya, termasuk dari gelas-gelas air mineral. Diduga, badan korban terkena cipratan bensin yang dilempar oleh salah satu oknum mahasiswa. Setelah api di tubuhnya padam, Aiptu Erwin sempat tergeletak sendirian di tepi trotoar.

Sementara itu berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan sejauh ini sudah ada lima mahasiswa yang dijadikan tersangka. Mereka adalah RS, MF alias OZ, AB, HR, dan R.

“Dalam kasus ini, RS memiliki peran vital sebagai orang yang melemparkan Pertalite ke arah kerumunan. Dia dikenai Pasal 170 sub 351 dan/atau Pasal 160 dan/atau Pasal 212 sub 213 KUHPidana,” jelasnya.

Menurutnya RS akan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini sesuai dengan undang-undang saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia. RS ditetapkan tersangka oleh polisi pada 16 Agustus 2019.

“Alat bukti dari penyidik sudah dikumpulkan tersangka RS pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS,” tukasnya.

Editor: Dedy Rahman
Reporter: Farhan MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *