Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

4 Oknum Mengaku Wartawan Minguan Diciduk Polsek Karang Tengah

×

4 Oknum Mengaku Wartawan Minguan Diciduk Polsek Karang Tengah

Sebarkan artikel ini
4 Oknum Mengaku Wartawan Minguan Diciduk Polsek Karang Tengah
4 Oknum Mengaku Wartawan Minguan Diciduk Polsek Karang Tengah
96 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Jajararan Kepolisian Satreskrim Sektor Karang Tengah Cianjur, ringkus empat orang oknum wartawan yang mengaku dari Surat Kabar Mingguan, setelah diketahui memeras warga hingga puluhan juta rupiah.

Sasaran pelaku melakukan pengintaian di sejumlah Hotel di Cianjur, untuk mendapatkan korban yang diduga akan melakukan perselingkuhan di Hotel.

Kapolsek Karang Tengah Cianjur Kompol Agus Jamaludin, mengatakan bahwa mereka hanya bermodal kartu ID Card Media Buser Surat Kabar terbit Mingguan, berhasil mengelabui korbannya, hingga mengantongi uang sekitar tiga puluh satu juta rupiah.

Diketahui oknum wartawan ini masing-masing bernama, Hendrik Pelani, Gun-Gun Gunawan, Agus Saepul Rohman dan Herman Abdul Kahfi. Lucunya, dari salah satu diantaranya yang bernama Gunawan diketahui tidak bisa membaca dan menulis.

Ke empat oknum wartawan ini berhasil di ringkus Sat Reskrim Polsek Karang Tengah, Cianjur, setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban bernama Darwi, warga Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, yang merasa dirugikan oleh ke empat pelaku ini hingga puluhan juta rupiah.

Sementara itu, modus yang dilakukan oleh para pelaku, mereka selalu mengintai korban-korbannya yang diduga akan melakukan perselingkuhan di sejumlah hotel. Setelah mendapatkan korbannya yang diketahui keluar dari hotel dan membawa perempuan, disitulah mereka melakukan pengambilan gambar, dan membuntuti korban hingga ke rumahnya.

Kemudian aksi pemerasannya pun dilakukan oleh pelaku, dengan mengancam akan memberitakan perselingkuhan tersebut, apabila korban tidak memberikan uang sesuai permintaan pelaku.

Selain itu, Agus, oknum wartawan ini berjumlah enam orang, namun baru empat orang yang berhasil di ringkus. Dari tangan para pelaku oknum wartawan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Identitas Wartawan, lencana berlambang Polisi, dan barang bukti yang lainnya.

Korban merasa ketakutan akan diberitakan oleh para pelaku, sehingga korban menyerahkan sejumlah uang sebesar 31 juta kepada pelaku. Kemudian besok harinya para pelaku kembali meminta uang kepada korban, namun korban tidak memberinya dan memilih untuk melapor ke pihak Polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke empat pelaku di kenai Pasal Primer 368 Ayat 1 Kuhp, dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *