Selain itu, Agus, oknum wartawan ini berjumlah enam orang, namun baru empat orang yang berhasil di ringkus. Dari tangan para pelaku oknum wartawan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Identitas Wartawan, lencana berlambang Polisi, dan barang bukti yang lainnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Korban merasa ketakutan akan diberitakan oleh para pelaku, sehingga korban menyerahkan sejumlah uang sebesar 31 juta kepada pelaku. Kemudian besok harinya para pelaku kembali meminta uang kepada korban, namun korban tidak memberinya dan memilih untuk melapor ke pihak Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ke empat pelaku di kenai Pasal Primer 368 Ayat 1 Kuhp, dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tim)













