SUBANG, MMN.CO – Dengan terbit dan diserahkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32-2845 , tertanggal 11 April 2017 tentang pemberhentian Bupati Subang Provinsi Jawa Barat, H. Ojang Sohandi telah resmi diberhentikan sebagai Bupati Subang.
Penyerahan SK Mendagri sendiri dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar kepada Plt. Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, SE., yang disaksikan Asisten Pemerintah Hukum dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jawa Barat Ir. Koesmayadi Tatang, Ketua DPRD Kab. Subang Ir. Beni Rudiono, Dandim 0605 Subang Letkol Fikri Ferdian, S.Sos. MM, Kapolres Kab. Subang AKBP Yudi Dulistiyanto Wahid, S.Ik, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Drs. Chandra Yahya Welo, SH. MH, Ketua Pengadilan Negeri Subang Yuli Sinthesa Tristania, SH. MH., yang berlangsung di ruang rapat Manglayang Gedung Sate Bandung, Jum’at (21/04).
Asisten Pemerintah Hukum dan Kesejahteraan Sosial Propinsi Jawa Barat Ir. Koesmayadi Tatang dalam laporannya menguraikan, rangkaian proses pemberhentian H. Ojang Sohandi sebagai Bupati Subang berdasarkan Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No: 131.32-9504 th 2016 , tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.67/Pidsus/TPK/2016/PN. Bdg, tgl 11 Januari2017 yang isinya menyatakan bahwa H. Ojang Sohandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan merujuk Surat Ketua Pengadilan Negeri Bandung No: W.11.UI/1376/HN.02.02/III/2017, tanggal 14 Maret 2017, Perihal permohonan keterangan status putusan pengadilan atas nama H. Ojang Sohandi, maka Gubernur Jawa Barat menyampaikan surat No: 131/1471/Pemksm, tgl 15 Maret 2017, Perihal Usulan pengesahan pemberhentian Bupati Subang dan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No: 131.32-2845 tahun 2017 tanggal 11 April 2017, tentang Pemberhentian Bupati Subang, maka pada hari Jum’at (21/4/2017) telah dilaksanakan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, tentang Pemberhentian Bupati Subang, Propinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RIN omor : 131.32/2777/OTDA tertanggal 20 April 2017.
Dalam kata sambutannya pada kesempatan itu Plt. Bupati Subang Hj. ImasAryumningsih, bila ketika menjalankan roda Pemerintahan di daerahnya mengharapkan selalu mendapat bimbingan dan arahan dari Gubernur Propinsi Jawa Barat, agar dapat melaksankan tugas dengan sukses. “ Selain dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga tak kalah pentingnya dukungan dari unsure Muspida Kabupaten Subang sangat diharapkan guna menunjang sinergitas dan kekompakan dalam menjalan dan meneruskan program pemerintah Kabupaten Subang selanjutnya, sehingga Subang menjadi Kabupaten yg lebih maju.
Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar atas nama menteri Dalam Negeri menjelaskan, kronologi diberhentikannya H. Ojang Sohandi sebagai Bupati Subang didasari merujuk surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah No.131.32/2777/OTDA tanggal 20 April, tentang Penyampaian Keputusan Mendagri No. 13132-2845 th 2017, tentang Pemberhentian Bupati Subang H. Ojang Sohandi dan sebelumnya melalui Kemendagri No.131.32-9504 th 2016, tanggal 3 Oktober 2016 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang serta berdasarkan register perkara Pengadilan yg terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Lebih lanjut Dedy mengungkapkan, karena tidak memungkinkan lagi H. Ojang Sohandi untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Subang karena sudah ikrar atas kasus hukum yang menderanya, maka atas mana tundang-undang Wakil Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih yang menjalankan kewenangan Jabatan Bupati. “ Selanjutnya bias dilakukan pelantikan sisa masa jabatan tahun 2013-2018 dan kepada DPRD Subang agar segera melaksanakan prosedur pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” tandasnya. (@BH/US)