Dalam kata sambutannya pada kesempatan itu Plt. Bupati Subang Hj. ImasAryumningsih, bila ketika menjalankan roda Pemerintahan di daerahnya mengharapkan selalu mendapat bimbingan dan arahan dari Gubernur Propinsi Jawa Barat, agar dapat melaksankan tugas dengan sukses. “ Selain dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga tak kalah pentingnya dukungan dari unsure Muspida Kabupaten Subang sangat diharapkan guna menunjang sinergitas dan kekompakan dalam menjalan dan meneruskan program pemerintah Kabupaten Subang selanjutnya, sehingga Subang menjadi Kabupaten yg lebih maju.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar atas nama menteri Dalam Negeri menjelaskan, kronologi diberhentikannya H. Ojang Sohandi sebagai Bupati Subang didasari merujuk surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah No.131.32/2777/OTDA tanggal 20 April, tentang Penyampaian Keputusan Mendagri No. 13132-2845 th 2017, tentang Pemberhentian Bupati Subang H. Ojang Sohandi dan sebelumnya melalui Kemendagri No.131.32-9504 th 2016, tanggal 3 Oktober 2016 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang serta berdasarkan register perkara Pengadilan yg terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Lebih lanjut Dedy mengungkapkan, karena tidak memungkinkan lagi H. Ojang Sohandi untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Subang karena sudah ikrar atas kasus hukum yang menderanya, maka atas mana tundang-undang Wakil Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih yang menjalankan kewenangan Jabatan Bupati. “ Selanjutnya bias dilakukan pelantikan sisa masa jabatan tahun 2013-2018 dan kepada DPRD Subang agar segera melaksanakan prosedur pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” tandasnya. (@BH/US)















