SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Mantan Kades Sita Barang Inventaris Desa, DPMD: “Bisa Masuk Pelanggaran Hukum”

452
×

Mantan Kades Sita Barang Inventaris Desa, DPMD: “Bisa Masuk Pelanggaran Hukum”

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Sita Barang Inventaris Desa

MetroMediaNews.co – Mantan Kepala Desa Rancagoong periode 2013-2019, Dede Ridwan kian jadi perbincangan hangat dan sorotan warga masyarakat setempat. Diketahui, Dede menyita sebagaian barang inventaris desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat.

Adapun barang inventaris yang disita Dede diantaranya motor Smas Titan bernopol F6090 W (dari Dinas), Infokus (ADD tahap 2 tahun 2015), kamera digital (ADD tahap 2 tahun 2015), kunci ganda ambulance (DD tahap 2 tahun 2018) dan sounsistem (PTSL).

PJS Desa Rancagoong, Muhammad Wildan membenarkan adanya penyitaan barang inventaris desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa walaupun sebelumnya tidak mengetahui.

“Ya benar, Bapak Dede telah melakukan penyitaan barang inventaris desa, bahkan beliau juga telah mengambil barang lainnya seperti kursi tamu yang ada di ruangan kepala desa. Beliau mengatakan barang itu milik pribadi,” ungkap Wilman.

Selain itu Wilman juga menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukan mantan desa itu melanggar aturan, karena barang itu milik desa. Selain itu juga bisa menghambat kinerja karena terkait dengan pencairan anggaran berikutnya.

“Hingga saat ini dana desa tahap 2 tahun 2019 belum bisa di serap, mungkin ada kaitannya dengan kinerja mantan Kades terkait anggaran. Saya mengutip dari pernyataan Direktur DPMD, M.Fachri bahwa dana desa yang menjadi hak masyarakat tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi yang tidak tertib di desa, termasuk adanya konflik kepentingan antara Kades dan BPD yang menyebabkan terhambatnya APBDes,” jelasnya.

Kabid DPMD Bidang Dua, Juhaer menyarankan agar PJS melakukan koordinasi. Didata asetnya dan jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan sehingga berdampak pada efek terhambatnya anggaran yang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *