“Dalam hal ini kan yang rugi nantinya masyarakat juga,” kata Juhaer.
Lebih lanjut Juhaer menjelaskan, bahwa aset desa yang dibeli memakai dana negara untuk masyarakat seperti dari APBDes jangan di aku sebagai milik pribadi walaupun seorang kepala desa karena bisa melanggar hukum, karena aset desa juga milik masyarakat.
“Kalau ada pelaporan mengenai hal yang dilakukan mantan kepala desa, Dede Ridwan bisa masuk dalam pelanggaran hukum karena barang tersebut dibeli dari dana APBDes bukan uang pribadi,” katanya.
Apa yang telah dilakukan oleh Dede Ridwan telah diketahui oleh masyarakat umum.
Seperti yang disampaikan Asep, warga Rancagoong mengatakan, bahwa yang diperbuat mantan Kades tersebut sudah menjadi rahasia umum.
“Warga sudah banyak yang mengetahui apa yang dilakukan Dede selaku mantan Kades saat memimpin hingga berakhirnya masa jabatannya,” ungkapnya.
Lebih dari itu, Asep menjelaskan, ada salah satu keluarga yang akan menggugat tanahnya yang pernah dipakai Dede Ridwan saat menjabat dengan alasan untuk keperluan desa.
“Ada salah satu keluarga akan menggugat kepemilikan tanahnya yang telah di gunakan pemdes Rancagoong. Saat awal Dede Riidwan menjabat dirinya berjanji akan membayar, namun hingga saat ini belum dibayarkan,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Dudi















