MetroMediaNews.co – Nasib AK (23) pelaku pencurian roda dua begitu malang, pria asal Kampung Warungbawang, Desa Cibereum, Kecamatan Cugenang tertangkap oleh warga Kampung Kebon Salak RT1/7 Desa Gadog, Kecamatan Pacet dihakimi warga, tengah mencuri motor.
Berdasarkan infomasi dilapangan warga yang tengah beraktivitas, mendapatkan pelaku AS yang hendak mengambil motor warga milik Agus pemilik warung di Kampung Kebon Salak RT 1/7 Desa Gadog, Kecamatan Pacet.
Tatang Suherman (40) salah seorang saksi mata mengatakan, dirumah korban Agus ada 2 unit sepeda motor diantaranya Yamaha Vixion dan Honda Supra Fit F 2693 WF. Saat itu pemilik rumah rumah Agus kaget ketika mendengar teriakan dari tentangganya bahwa motor Supra Fit nya dibawa kabur pelaku.
“Sontak saja, korban bersama warga langsung mengejar pelaku dan pelaku pun berhasil dikepung warga,” katanya saat ditemui di Mapolsek Pacet Rabu (4/12).
Tatang mengatakan, kejadiannya sekitaran pukul 15.30 Wib. Kondisi dilokasi kejadian memamg tidak terlalu ramai.
“Waktu itu memang kondisi warga tidak terlalu ramai, namun pada saat kejadian warga pun berdatangan dan spontan langsung memberikan bogem mentah ke pelaku,” jelasnya.
Tatang mengatakan, tak ingin ada hal yang tak diinginkan. Pihaknya bersama warga lainnya langsung membawa pelaku ke Kantor Polsek Pacet.
“Melihat warga mulai banyak, kami pun berinisiatif untuk membawa pelaku ke Kantor Polsek Pacet,” katanya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pacet , Iptu Sunaryo, membenarkan adanya percobaan pencurian sepeda motor di Kampung Kebon Salak Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Menurutya, pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Jadi pelaku berinisial AK sudah kita amankan dan saat ini tengah diperiksa anggota Reskrim,” ujarnya.
Menurutnya pelaku akan dikenakan pasal 362 pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Selain itu lanjut Sunaryo, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan atau memarkirkan kendaraannya.
“Saya himbau agar, masyarakat tetap waspada untuk memarkiran dan atau menyimpan kendaraannya,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Farhaan MR















