SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Tak Kuat Menahan Syahwat, Pria ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur

1140
×

Tak Kuat Menahan Syahwat, Pria ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Akibat menyetubuhi adik iparnya yang masih dibawah umur, AM (25) warga kecamatan Naringgul harus berurusan dengan pihak aparat penegak hukum. Kini AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolsek Naringgul, Cianjur,Jawa Barat.

Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi mengatakan, penangkapan pelaku AM (25) diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Benar kini tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti (BB) berupa pakaian korban dan pelaku, yakni celana dalam dan baju yang dipergunakan oleh pelaku saat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujar Kapolsek kepada MetroMediaNews.co, Jumat (10/1/2020).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dibawa umur.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun denda paling banyak 5 miliar,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *