HOME

Ancam dan Hina Profesi Wartawan, FPII dan PWRI Resmi Laporkan Suparno ke Polisi

126
×

Ancam dan Hina Profesi Wartawan, FPII dan PWRI Resmi Laporkan Suparno ke Polisi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Waykanan – Buntut dari ucapan Suparno oknum kepala sekolah yang mengancam dan menghina profesi wartawan dalam video berdurasi 1.55 yang tersebar dan viral, akhirnya organisasi Pers dari FPII dan PWRI resmi melaporkan oknum kepsek tersebut ke polisi.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah Provinsi Lampung diwakili oleh Budidaya, Edi Juanda dan M Nasir, kemudian Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Waykanan diwakili oleh Hipni A akhirnya resmi melaporkan Suparno ke Polres Waykanan dengan nomor STPL/B-125/II/2020/ POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAYKANAN. Berdasarkan Laporan Polisi nomor.LP/B-125/POLDA LPG/RES WAY KANAN/SPKT.

Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung, Aminudin mengatakan, apa yang diucapkan Suparno telah melukai perasaan seluruh wartawan di Provinsi Lampung.
“Melecehkan profesi Wartawan sama juga dengan melecehkan Presiden dan Konstitusi. Karena Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 4, Pasal 4 Ayat 2 dan 3 sudah jelas bahwa Tugas jurnalis sebagai Pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi kostitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 45,” jelasnya.

Aminudin berharap kepada kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan kedua organisasi Pers tersebut untuk segera memanggil dan periksa Suparno sesuai hukum yang berlaku agar perbuatan seperti itu kedepan tidak terjadi lagi.

“Terima kasih kepada seluruh wartawan dan organisasi Pers yang berada diseruh kabupaten/kota se Provinsi Lampung yang mendukung langkah FPII dan PWRI dalam meloporkan Suparno. Mohon sabar dan jangan terprovokasi sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Editor: Red
Penulis: M Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *